DalamUndang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Download) Peraturan pemerintah PP 19 Tahun 2017
DataKeadaan Guru dan Tenaga Kependidikan / Penilaian Akhir Tahun (PAT) Kelas 10 dan Kelas 11/ Semester Genap dilaksanakan pada tanggal 7 - 12 Juni 2021 1 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dibuka pada tanggal 24 Mei - 18 Juni 2021
Sisteminformasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung.
Gurudan tenaga kependidikan, Kepala Madrasah, pengawas, praktisi pendidikan harus tampil gigih untuk menyapa dan melayani peserta didik. Tugas utama guru adalah mendidik dan membentuk karakter (akhlak) baik siswa. Guru harus membuat siswa ketagihan belajar dan sadar literasi. Literasi dalam artian membaca, literasi numerasi, literasi sains
GuruKelas: 3. 4: Ida Nurani, A.Ma.Pd, S.Pd: Perempuan: Bangka Barat: 18 Desember 1971: Guru Mata Pelajaran: 4. 5: Leni Risna, S.Pd: Perempuan: Gumai: 03 Mei 1976: Guru Kelas: 5. 6: Leonita Kaffiyanti: Perempuan: Mentok: 22 Juli 1991: Tenaga Administrasi Sekola: 6. 7: Lindawati: Perempuan: Bangka Barat: 06 Juni 1973: Guru Kelas: 7. 9: Mery Pratiwi, S.Pd: Perempuan: Tanjung Raja: 12 Mei 1986: Guru Kelas: 8. 10
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
data guru dan tenaga kependidikan